Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kembalikan Rp104,2 Juta, Terlapor Kasus Penggelapan Uang di Kupang Masih Jalani Proses Hukum

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi HEO Pub dan Karaoke

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp104,2 juta yang telah diserahkan oleh terlapor.

Sumber kepolisian menyebutkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan kartu ATM serta dokumen rekening yang berkaitan dengan aliran dana.

Meskipun uang telah dikembalikan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga :  Gunakan Akun Palsu Facebook, Pria di Kupang Diperiksa Polda NTT

Pengembalian kerugian hanya menjadi pertimbangan dalam proses hukum, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku.

Dalam perkembangan lain, hasil gelar perkara juga menetapkan satu pihak lain berinisial MP sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Mediasi Kasus Penganiayaan di Alak

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan