Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp104,2 juta yang telah diserahkan oleh terlapor.
Sumber kepolisian menyebutkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan kartu ATM serta dokumen rekening yang berkaitan dengan aliran dana.
Meskipun uang telah dikembalikan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Pengembalian kerugian hanya menjadi pertimbangan dalam proses hukum, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku.
Dalam perkembangan lain, hasil gelar perkara juga menetapkan satu pihak lain berinisial MP sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









