Menurutnya, jika memang terdapat kekurangan pihak sejak awal, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan diputus terlebih dahulu.
“Kondisi ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat kecil. Pengadilan seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan keraguan,” ungkap Anas Kepada media ini Kamis 16/04/2026.
Upaya penyelesaian melalui jalur damai juga telah ditempuh, termasuk mediasi dan pendekatan Restorative Justice dengan melibatkan internal kepolisian. Bahkan, laporan telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan kerugian korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di depan Mapolres Lembata, pihak kuasa hukum menyampaikan kekecewaan atas mandeknya proses penyelesaian kasus tersebut.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya perlindungan terhadap oknum aparat yang dinilai membuat terlapor seolah kebal hukum.
Sementara itu, Masrudin Usman berharap keadilan dapat berpihak kepada dirinya sebagai masyarakat kecil.
“Kami ini orang kecil, melawan orang besar. Kami hanya berharap hukum bisa berpihak kepada kami,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









