NARASITIMOR.COM || Dugaan tindak pidana perzinahan terjadi di wilayah Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang warga bernama Petrus Ebenhezer Tefu secara resmi melaporkan istrinya bersama seorang pria lain ke Polsek Kolbano, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/11/IV/2026/Sek Kolbano, yang diterima oleh AIPTU Albert Til Pitay, selaku KA SPKT III Polsek Kolbano, pada pukul 02.20 WITA.
Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan perzinahan itu terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di rumah pelapor yang beralamat di RT 008/RW 004, Desa Nunumat, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.
Pelapor, Petrus Ebenhezer Tefu, mengungkapkan bahwa ia menduga istrinya, Naomi Tanono, melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Semy Aoetpah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









