NARASITIMOR.COM || Ketua terpilih Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, akhirnya memberikan tanggapan setelah dirinya bersama lima pengurus terpilih lainnya dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Laporan tersebut diajukan oleh anggota sekaligus peserta RAT Tahun 2026, Yohanes FR Laga Tapobali.
Laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/493/V/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.46 WITA.
Menanggapi laporan tersebut, Wilhelmus Geri mempertanyakan dasar tudingan pemalsuan dokumen RAT yang dialamatkan kepada dirinya dan rekan-rekannya.
Menurutnya, suatu dokumen tidak dapat serta-merta dinyatakan palsu tanpa adanya dokumen pembanding yang sah. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud merupakan dokumen asli.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









