Berdasarkan surat pernyataan komitmen tertanggal 27 Februari 2026, Wilhelmus Geri sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua I Pengurus Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028.
Dalam dokumen tersebut, ia menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait koperasi, serta mengikuti kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, terdapat pula surat persetujuan dari istrinya yang memberikan izin bagi Wilhelmus untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua I.
Diberitakan Sebelumnya bahwa, Yohanes FR Laga Tapobali menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah melaporkan persoalan di KSP Kopdit Swasti Sari ke pihak kepolisian.
“Bersama kuasa hukum, kami sudah membuat laporan ke polisi terkait persoalan di KSP Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jefri Tapobali itu menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses yang berlangsung di koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan lembaga yang berjalan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Karena itu, menurutnya, setiap keputusan dalam forum RAT harus mendapat persetujuan anggota.
Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1).
Sementara itu, Yohanes Sason Helan hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dinamika RAT, termasuk alasan dirinya meninggalkan rapat tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









