Susunan pengurus yang disepakati yakni Ketua Wilhelmus Geri, Wakil Ketua I Yohanes Sason Helan, Wakil Ketua II Maria Regina Knaofmone, Sekretaris I Frans Krowin, Sekretaris II Gerardus Gaga, Bendahara I Margarita Muli, dan Bendahara II Yohanes Vianey Anggal.
Terkait mekanisme pemilihan, Wilhelmus menegaskan bahwa anggota koperasi tidak memilih jabatan ketua secara langsung, melainkan memilih pengurus secara umum.
“Di 30 cabang tidak ada pemilihan ketua. Anggota memilih pengurus, bukan posisi seperti ketua atau wakil ketua,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada ketentuan dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mewajibkan peraih suara terbanyak menjadi ketua.
“Tidak ada aturan yang menyebut suara terbanyak otomatis menjadi ketua. Penentuan ketua merupakan hasil kesepakatan tujuh pengurus terpilih,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









