NARASITIMOR.COM || Yohanes F.R. Laga Tapobali atau yang akrab disapa Jefri Tapobali resmi melaporkan Ketua Terpilih KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri bersama sejumlah pengurus lainnya ke Polresta Kupang Kota.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 1 Mei 2026 pukul 16.46 WITA.
Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Himan, menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen berita acara RAT yang dilakukan oleh terlapor.
Menurutnya, laporan tersebut juga disertai sejumlah barang bukti pendukung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









