Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di TTS Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Avatar photo
Reporter : JL Editor: Redaksi
Kuasa Hukum, Samuel Tobe, S.H., M.H

narasitimor.com || Penetapan MWK dan DT sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai protes dari kuasa hukum keduanya, Samuel Tobe, S.H., M.H.

Baca Juga :  Mafia Kuota Sapi Menggurita di TTS? 42 Ribu Ekor Keluar, Uang Rp12 Miliar Mengalir

Ia menilai penahanan terhadap dua kliennya tidak seharusnya dilakukan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Samuel, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kedua kliennya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan

“Selama ini dua klien saya sangat kooperatif. Setiap kali dibutuhkan oleh penyidik, saya selalu menghadirkan mereka. Selain itu, keduanya adalah seorang ibu yang masih memiliki anak kecil, sehingga menurut saya tidak mungkin mereka memiliki niat untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Samuel.

Baca Juga :  Pengurus Kopdit Swasti Sari dilaporkan Ke Polresta Kupang Kota 

Ia juga menegaskan bahwa kedua kliennya belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya, sehingga menurutnya penyidik seharusnya mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan