“Selain itu, kedua klien saya sebelumnya tidak pernah dipidana. Seharusnya penyidik dapat mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soe. Memang benar penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa urgensinya hingga harus dilakukan penahanan, kecuali jika klien saya melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Samuel menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Timor Tengah Selatan.
“Sebagai kuasa hukum dari MWK dan DT, hari ini (11/03/2026) saya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Timor Tengah Selatan. Besar harapan saya permohonan tersebut dapat dikabulkan berdasarkan alasan-alasan yang telah kami sampaikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan.
“Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka sebagai kuasa hukum kami tentu akan mengambil langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum klien kami,” pungkas Samuel Tobe.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









