Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di TTS Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Avatar photo
Reporter : JL Editor: Redaksi
Kuasa Hukum, Samuel Tobe, S.H., M.H

“Selain itu, kedua klien saya sebelumnya tidak pernah dipidana. Seharusnya penyidik dapat mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soe. Memang benar penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa urgensinya hingga harus dilakukan penahanan, kecuali jika klien saya melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Perzinahan, Warga TTS Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polsek Kolbano 

Sebagai kuasa hukum, Samuel menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Timor Tengah Selatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebagai kuasa hukum dari MWK dan DT, hari ini (11/03/2026) saya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Timor Tengah Selatan. Besar harapan saya permohonan tersebut dapat dikabulkan berdasarkan alasan-alasan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga :  Gugatan Dinilai Tak Cermat, PN Lembata Hukum Latif Mangan Bayar Biaya Perkara

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan.

“Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka sebagai kuasa hukum kami tentu akan mengambil langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum klien kami,” pungkas Samuel Tobe.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan