Sementara itu, di tempat terpisah, Yanti Nenohaifeto, saudara kembar dari almarhum Jisbar Nenohaifeto, menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara di Polres TTS.
“Sebagai masyarakat saya merasa aneh dan heran. Ada perbedaan penanganan antara laporan polisi yang saya buat dengan laporan yang diajukan Antonia Isu. Laporan Antonia Isu diproses dengan cepat, sementara laporan saya yang sudah disampaikan sejak Januari 2026 hingga saat ini baru sekali saya diperiksa. Apa perbedaannya sampai penanganannya bisa seperti ini?” ujar Yanti.
Ia juga mempertanyakan apakah ada perlakuan berbeda dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Apakah ada sesuatu yang membuat laporan Antonia Isu diproses lebih cepat, sementara laporan saya justru terkesan lambat? Padahal laporan saya juga seharusnya diproses sesuai prosedur,” lanjutnya.
Yanti menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan mengadukan persoalan tersebut ke Unit Provos Polres Timor Tengah Selatan karena menilai penyidik tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara.
“Saya dan keluarga juga membutuhkan keadilan, bukan hanya masyarakat lain saja. Karena itu, kami bersepakat untuk mengadukan hal ini ke Unit Provos Polres Timor Tengah Selatan. Jika perlu, kami juga ingin bertemu langsung dengan Bapak Kapolres agar persoalan ini menjadi jelas,” pungkas Yanti Nenohaifeto.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









