Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di TTS Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Avatar photo
Reporter : JL Editor: Redaksi
Kuasa Hukum, Samuel Tobe, S.H., M.H

Sementara itu, di tempat terpisah, Yanti Nenohaifeto, saudara kembar dari almarhum Jisbar Nenohaifeto, menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara di Polres TTS.

“Sebagai masyarakat saya merasa aneh dan heran. Ada perbedaan penanganan antara laporan polisi yang saya buat dengan laporan yang diajukan Antonia Isu. Laporan Antonia Isu diproses dengan cepat, sementara laporan saya yang sudah disampaikan sejak Januari 2026 hingga saat ini baru sekali saya diperiksa. Apa perbedaannya sampai penanganannya bisa seperti ini?” ujar Yanti.

Ia juga mempertanyakan apakah ada perlakuan berbeda dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Apakah ada sesuatu yang membuat laporan Antonia Isu diproses lebih cepat, sementara laporan saya justru terkesan lambat? Padahal laporan saya juga seharusnya diproses sesuai prosedur,” lanjutnya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penebangan Kayu di Hutan Lindung, Kades Kateri Angkat Bicara

Yanti menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan mengadukan persoalan tersebut ke Unit Provos Polres Timor Tengah Selatan karena menilai penyidik tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Mediasi Kasus Penganiayaan di Alak

“Saya dan keluarga juga membutuhkan keadilan, bukan hanya masyarakat lain saja. Karena itu, kami bersepakat untuk mengadukan hal ini ke Unit Provos Polres Timor Tengah Selatan. Jika perlu, kami juga ingin bertemu langsung dengan Bapak Kapolres agar persoalan ini menjadi jelas,” pungkas Yanti Nenohaifeto.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan