NARASITIMOR.COM || Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh Untung Luan Fernandes ke Polres Malaka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/79/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 4 April 2026. Laporan tersebut diterima pada pukul 13.04 WITA.
Dalam laporannya, pelapor mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penebangan liar terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan hutan konservasi Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









