Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Terjadi Penebangan Liar di Hutan Konservasi Kateri, Polres Malaka Lakukan Penyelidikan!

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Laporan Polisi Penebangan Liar di hutan konservasi Kateri

Dalam Laporan tersebut tertulis Saat dikonfirmasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa penebangan tersebut dilakukan bersama sejumlah warga setempat.

Ia juga menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di kantor desa merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan konservasi tersebut.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 40 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Baca Juga :  Main BBM Subsidi 3 Tahun, Oknum Propam Manggarai Timur Diduga Kebal Hukum

Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, S.H saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Malam Takbiran, Polres Malaka dan SMSI Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

“Iya benar, laporan dibuat pada 4 April kemarin dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan