Kasus ini pertama kali diketahui oleh saksi Elon Aroy yang saat itu melintasi kawasan hutan tersebut dan menemukan sejumlah pohon telah ditebang secara ilegal.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya aktivitas penebangan di kawasan hutan konservasi dengan rincian 21 pohon jati, 2 pohon asam, 2 pohon kusambi, dan 1 pohon beringin yang telah ditebang.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 25 batang kayu jati yang disimpan di Kantor Desa Kateri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terlapor dalam kasus ini adalah Marselus Seran yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kateri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









