Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen RAT, Ketua Terpilih KSP Kopdit Swasti Sari Wilhelmus Geri : Harus Ada Pembanding!

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ketua terpilih Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah dibahas dalam penyusunan ART pada 25 April 2026 di Hotel Kristal, termasuk merujuk pada Pasal 54 yang mengatur mekanisme penetapan pengurus dan pengawas.

Baca Juga :  Polres Belu Tetapkan Piceh Kota dan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Menanggapi laporan ke polisi, Wilhelmus menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum. Namun ia meminta kejelasan apakah laporan tersebut diajukan atas nama pribadi atau organisasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau laporan itu bersifat pribadi, saya siap bertanggung jawab secara individu. Tetapi jika mengatasnamakan pengurus, maka tanggung jawabnya bersifat organisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan Dinilai Tak Cermat, PN Lembata Hukum Latif Mangan Bayar Biaya Perkara

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal guna menentukan langkah selanjutnya.

“Secara organisasi kami siap menghadapi proses ini. Kami akan bahas bersama untuk memahami dasar laporan dan menentukan langkah jika ada pemanggilan dari kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan