Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah dibahas dalam penyusunan ART pada 25 April 2026 di Hotel Kristal, termasuk merujuk pada Pasal 54 yang mengatur mekanisme penetapan pengurus dan pengawas.
Menanggapi laporan ke polisi, Wilhelmus menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum. Namun ia meminta kejelasan apakah laporan tersebut diajukan atas nama pribadi atau organisasi.
“Kalau laporan itu bersifat pribadi, saya siap bertanggung jawab secara individu. Tetapi jika mengatasnamakan pengurus, maka tanggung jawabnya bersifat organisasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal guna menentukan langkah selanjutnya.
“Secara organisasi kami siap menghadapi proses ini. Kami akan bahas bersama untuk memahami dasar laporan dan menentukan langkah jika ada pemanggilan dari kepolisian,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









