NARASITIMOR.COM || Kabupaten Malaka kini berada di ambang perubahan besar dalam peta politik daerah.
Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpeluang bertambah dari 25 menjadi 30 kursi, seiring meningkatnya jumlah penduduk yang telah melampaui ambang batas regulasi.
Peluang ini menguat setelah data kependudukan terbaru dipaparkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka pada Rabu (01/04/2026).
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Malaka, Hilarius Bria Suri, SH, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 159.697 orang. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan menjadi dasar utama dalam menentukan alokasi kursi DPRD.
“Penambahan kursi DPRD secara normatif mengacu pada jumlah penduduk atau jumlah jiwa, bukan semata jumlah pemilih,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









