Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! Kursi DPRD Kabupaten Malaka Berpotensi Bertambah

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Kursi DPRD

Berdasarkan data yang dipaparkan Disdukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Malaka kini telah mencapai 215.050 jiwa. Angka ini dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa daerah dengan jumlah penduduk antara 200.001 hingga 300.000 jiwa berhak atas 30 kursi DPRD.

Baca Juga :  JOIN NTT dan SPRI Minta Polres Flotim Hormati Kebebasan Pers

“Jika merujuk pada data tersebut, maka secara aturan Kabupaten Malaka tidak hanya berpeluang, tetapi juga berpotensi wajib menambah jumlah kursi DPRD dari 25 menjadi 30 kursi,” tegasnya.

Meski demikian, proses penambahan kursi tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan tahapan lanjutan serta mekanisme teknis yang akan dijalankan oleh KPU Malaka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan