Indeks

Ketua I SEMPPAT Desak Wali Kota Tual copot Kepala Sekola SDN 25 dan Kepala Dinas Pendidikan

Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ketua I Serikat Mahasiswa Pemuda Pelajar Tam (SEEMPPAT) sekaligus Koordinator Aksi Pemboikotan, Insani Letsoin

SEEMPPAT juga menilai bahwa kepala sekolah telah melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya pada Bab V huruf F yang mengatur tanggung jawab dan disiplin kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Insani menegaskan bahwa kepala sekolah seharusnya menjadi penghubung antara kebijakan dinas pendidikan, kebutuhan tenaga pengajar, serta pemenuhan hak belajar siswa.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah.

“Menunda penunjukan kepemimpinan definitif sama saja membiarkan sekolah berjalan tanpa nakhoda. Kasihan anak-anak yang hak belajarnya menjadi taruhan akibat lambannya birokrasi,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan kepemimpinan sekolah, SEMPPAT juga mendesak Wali Kota Tual untuk segera melakukan evaluasi total terhadap dinas terkait.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan SEEMPPAT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab SEEMPPAT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version