“Kalau kita lihat di sebelah kiri dan kanan, ada kurang lebih 70 sampai 80 stand UMKM yang sudah sold out. Bahkan masih ada yang masuk dalam daftar tunggu, namun kami belum bisa menampung semuanya. Semoga ke depan kita bisa menyediakan ruang yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa estimasi transaksi dalam kegiatan ini cukup besar.
“Estimasi transaksi harian kurang lebih 30.000 dolar AS atau sekitar Rp500 juta per hari. Ini merupakan event pertama di NTT dan juga pertama di Kota Kupang,” jelasnya.
Andree berharap kegiatan ini dapat terus diselenggarakan setiap tahun dan menjadi bagian dari agenda pariwisata daerah.
“Kami berharap Kupang Lampion Food Street Market tidak berhenti pada tahun ini saja, tetapi dapat menjadi agenda tahunan. Bahkan tadi sudah dimasukkan dalam calendar of event pariwisata dan ekonomi kreatif Provinsi NTT,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PSMTI NTT, Hengky Lianto, menyampaikan bahwa perayaan budaya seperti ini tidak lagi menjadi milik satu komunitas saja, melainkan menjadi perayaan bersama seluruh masyarakat.
“Melalui keberagaman, kita menikmati kekayaan kuliner sebagai bagian dari jati diri masyarakat NTT. Lampion yang bersinar menjadi simbol persaudaraan,” ujarnya.
Ia berharap Kupang Lampion Street Festival dapat menjadi langkah nyata dalam menggerakkan ekonomi rakyat serta meningkatkan transaksi ekonomi daerah.
Acara pembukaan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni, unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Adidoyo Prakoso, Wakil Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar Zhu Yu, Sekretaris Jenderal PSMTI Pusat Peng Suyoto, serta Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Theodorus Widodo.
Kehadiran lampion-lampion yang menghiasi area kegiatan tidak hanya memperindah suasana malam, tetapi juga melambangkan semangat harmoni dalam keberagaman masyarakat Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur dalam membangun ekonomi kreatif serta menggerakkan usaha rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
