Di sisi lain, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan dugaan praktik yang lebih serius.
Untuk mendapatkan kuota sapi, pengusaha disebut-sebut harus membayar sejumlah uang. Nilainya berkisar Rp300 ribu per ekor, tergantung jumlah sapi yang diperoleh.
Informasi ini masih dalam tahap investigasi lanjutan. Wartawan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan transaksi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam pengendalian distribusi kuota sapi di TTS.
Sementara itu, sosok yang disebut dalam RDP, Seto Tatengkeng, telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci dan memilih untuk bertemu langsung.
“Nanti kita ketemu langsung saja,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Kamis (2/4/2026) sore.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap tata kelola distribusi ternak di daerah.
Dugaan adanya jalur tidak resmi tidak hanya merusak sistem yang seharusnya transparan dan akuntabel, tetapi juga membuka peluang praktik rente serta penyalahgunaan kewenangan.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel Sanam, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Dari pihak Dinas Peternakan turut hadir Plt Kadis drh. Marthen J.K Banunaek beserta jajaran terkait.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









