Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur secara tegas mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, termasuk batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah.
Salah satu wali murid yang ditemui media ini pada Kamis (18/6/2026) di sekitar Desa Tupan mengaku hingga saat ini anaknya belum mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit.
Menurutnya, berbagai kebutuhan sekolah dan persiapan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya telah menguras kemampuan finansial keluarga.
“Sekarang kami sedang kesulitan. Untuk kebutuhan anak melanjutkan sekolah saja sudah berat. Karena itu sampai saat ini anak saya belum mengambil SKL,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Martini, salah satu orang tua siswa yang merasa kecewa karena masih adanya pungutan dana komite di sekolah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
