Aliansi menilai alasan seluruh anggota DPRD mengikuti agenda Musrenbang kecamatan sejak 23 Februari hingga 6 Maret tidak proporsional, karena tidak ada perwakilan yang hadir menerima aspirasi massa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa agenda Musrenbang dijadikan tameng untuk menghindari desakan pertanggungjawaban etik dan hukum.
“Jika dalam satu dua hari ke depan tidak ada respons untuk bertemu, kami akan mendatangi langsung lokasi Musrenbang. Jangan berbicara program kepada rakyat jika etika dan moral internal belum dibenahi. Itu bisa menjadi bentuk pembohongan publik,” ujarnya.
Aliansi juga menyoroti proses pemeriksaan di Badan Kehormatan yang dinilai tidak objektif. Korban disebut telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dan Komnas HAM serta menyerahkan sejumlah bukti kepada BK. Namun, dalam proses pemeriksaan, korban tidak dihadirkan, sementara terlapor tetap dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, Badan Kehormatan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dengan alasan bukti percakapan tidak dapat dipastikan identitasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
