Ia menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Malaka akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian terhadap nilai kendaraan yang akan dilelang.
“Kami akan bekerja sama dengan KPKNL untuk melakukan penilaian harga kendaraan. Setelah penilaian selesai, baru kita akan mengumumkan dan melaksanakan proses lelang secara terbuka,” jelasnya.
Aloysius menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya proses lelang masih dilakukan secara terbatas atau tertutup karena menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat itu. Namun kini aturan telah berubah sehingga lelang harus dilaksanakan secara terbuka.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya lelang dilakukan secara tertutup karena menyesuaikan regulasi, sekarang aturan mengharuskan kita lakukan lelang secara terbuka,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses akan diinformasikan kepada publik agar masyarakat mengetahui kendaraan apa saja yang akan dilelang beserta nilai yang telah ditetapkan oleh pihak penilai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
