“Kami sudah menyurati KPKNL untuk melakukan penilaian terhadap semua kendaraan yang akan dilelang. Setelah itu, kami akan umumkan secara terbuka kepada masyarakat termasuk nilai kendaraan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, proses lelang kendaraan dinas tersebut rencananya akan dilakukan secara online, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses lelang dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Melalui langkah ini, Pemda Malaka berharap aset-aset daerah yang sudah tidak produktif dapat dimanfaatkan kembali serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
