Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi III secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, yang sekaligus menjadi pemantik diskusi dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Puadi menjelaskan berbagai hal terkait pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk unsur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu pelanggaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM.
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang bersifat TSM merupakan bentuk kecurangan yang terjadi secara kolektif, direncanakan secara sistematis, serta memiliki dampak luas yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
“Pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus memenuhi beberapa unsur, antara lain terjadi secara kolektif, direncanakan secara sistematis, dan memiliki dampak luas yang dapat mempengaruhi hasil pemilu,” jelas Puadi.
Agenda kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti.
Dalam materinya, Frumensius menjelaskan tata cara penanganan pelanggaran pemilu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









