Indeks

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti Program MINGGAR

Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Bawaslu Malaka Ikut Diskusi Program MINGGAR Secara Online

Ia memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari syarat formil dan materil laporan atau temuan pelanggaran, metode penelitian alat bukti, objek pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, hingga konsekuensi sanksi terhadap pihak terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam meneliti syarat materil suatu laporan atau temuan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan waktu kejadian, tempat peristiwa, kesesuaian alat bukti, serta keterangan saksi.

“Dalam meneliti syarat materil sebuah laporan, salah satu hal yang harus diperhatikan secara cermat adalah waktu dan peristiwanya, sejak penetapan calon hingga hari pemungutan suara,” ungkapnya.

Frumensius juga menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu yang bersifat TSM tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang (money politic), tetapi juga dapat mencakup keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun manipulasi daftar pemilih yang terjadi secara masif.

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pemilu yang bersifat TSM diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sanksi terhadap pelanggaran pemilu yang bersifat TSM dapat berupa pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi calon,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Frumensius juga menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain terkait keterbatasan waktu dalam proses penanganan pelanggaran, perlunya penegasan pembagian kewenangan dalam regulasi, serta perlunya perluasan makna subjek hukum terlapor.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi ini, para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan berbagai tanggapan dan pertanyaan terkait materi yang dipaparkan, seperti mengenai objek pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, pihak yang dapat menjadi terlapor, mekanisme upaya hukum bagi terlapor, kewenangan Bawaslu, serta standar pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menutup kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, menegaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM tetap mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, meskipun dalam proses pembuktiannya memiliki karakteristik tersendiri.

“Penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM masih menggunakan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun dalam proses pembuktiannya memiliki perbedaan dibandingkan pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan diskusi seperti ini dapat terus dilakukan agar jajaran pengawas pemilu semakin memahami secara komprehensif prosedur penanganan pelanggaran pemilu, khususnya yang bersifat TSM.

Sementara itu, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka, Jessy Diego Alnabe, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan MINGGAR.

Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas penanganan pelanggaran pemilu melalui diskusi dan pertukaran pengalaman antar jajaran pengawas pemilu pada masa non-tahapan.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar jajaran pengawas pemilu semakin memahami secara komprehensif prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, termasuk yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version