Komitmen itu juga menegaskan larangan penggunaan HP bagi siswa dan guru selama proses pembelajaran, target peningkatan nilai TKA minimal 60 pada tahun 2027, peningkatan akreditasi sekolah minimal kategori B, pengawasan kehadiran guru oleh komite sekolah, pengawasan jam belajar anak oleh orang tua dan masyarakat, hingga kewajiban guru menyiapkan perangkat pembelajaran sebelum memasuki kelas.
Melalui penandatanganan komitmen tersebut, seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Pulau Ende menunjukkan keseriusan untuk membangun budaya pendidikan yang disiplin, berkualitas, dan berorientasi pada masa depan peserta didik.
Kegiatan penguatan kapasitas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara sekolah, komite, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang lebih maju serta mempersiapkan generasi muda Pulau Ende yang cerdas, berkarakter, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









