narasitimor.com || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, menegaskan kembali ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Hal ini disampaikan Sekda Malaka saat dikonfirmasi media ini, Kamis 19/02/2026 terkait adanya informasi temuan ASN yang diduga berada di luar kantor pada saat jam kerja.
“Terima kasih atas informasinya. Sesuai ketentuan bahwa ASN jam masuk kantor adalah pukul 07.30 sampai 16.30, dengan jeda istirahat makan pukul 12.00 hingga 13.00,” ujar Sekda.
Menurut Ferdi Un, keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja belum tentu merupakan pelanggaran.
Ia menyebut, bisa saja yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi lain.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
