Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekda Malaka Akan Tertibkan ASN yang Nongkrong di Jam Kantor

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti

narasitimor.com || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, menegaskan kembali ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Hal ini disampaikan Sekda Malaka saat dikonfirmasi media ini, Kamis 19/02/2026 terkait adanya informasi temuan ASN yang diduga berada di luar kantor pada saat jam kerja.

“Terima kasih atas informasinya. Sesuai ketentuan bahwa ASN jam masuk kantor adalah pukul 07.30 sampai 16.30, dengan jeda istirahat makan pukul 12.00 hingga 13.00,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM FISIP UNWIRA Kupang Gelar Sosialisasi Stop Bullying di SMPK Wawonato Ende

Menurut Ferdi Un, keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja belum tentu merupakan pelanggaran.

Ia menyebut, bisa saja yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi lain.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan