“Kepada mereka yang berada di luar kantor mungkin karena ada rencana koordinasi dengan instansi lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas nongkrong atau ngopi di warung pada saat jam kerja tanpa alasan kedinasan tetap menjadi perhatian serius.
Sekda Malaka memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban apabila ditemukan ASN yang berada di warung atau tempat lain tanpa kepentingan dinas pada jam kerja.
“Bagi mereka yang berada di warung untuk ngopi dan lainnya pada saat jam kantor akan dilakukan penertiban dan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Terima kasih,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









