“Kebun Jane Belu ini terus mengalami perubahan. Kita ingin menjadikannya pusat produksi dan inovasi. Para pekerja bekerja dengan penuh semangat, alat berat terus beroperasi setiap hari untuk menata dan memperbaiki lahan. Ini akan menjadi ikon pertanian dari perbatasan untuk Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Jane yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PAN NTT itu menambahkan, penataan kebun saat ini masih terus berproses. Sebagian besar lahan telah dipenuhi tanaman siap panen dengan standar kualitas ekspor.
“Kami ingin semua yang ditanam di Kebun Jane Belu memiliki kualitas ekspor,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebunnya saat ini mulai dilirik investor asing, termasuk dari Singapura, untuk menjajaki kerja sama pemasaran komoditas hortikultura berstandar ekspor.
“Saat ini kami sedang berkomunikasi untuk membentuk kontrak dengan Singapura. Jadi kebutuhan pasar di sana sudah kami tanam dari sekarang. Pasarnya jelas dan terarah,” jelasnya.
Menanggapi anggapan sebagian petani yang menilai kehadiran kebun tersebut sebagai pesaing di pasar tradisional, Jane menegaskan bahwa pandangan itu keliru. Ia memastikan mayoritas hasil produksi tidak masuk ke pasar lokal.
“Sekitar 90 persen hasil panen kami diekspor ke negara tetangga, Timor Leste. Jadi kami tidak bermain di pasar lokal. Bahkan harga panen kami justru di atas harga pasar tradisional karena kualitasnya premium,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hanya produk yang memenuhi standar empat kriteria, yakni Bulat, Besar, Bagus, dan Bersih (4B), yang layak ekspor.
Sementara hasil yang tidak memenuhi standar tersebut tidak dipasarkan, melainkan dibagikan kepada pekerja atau dimanfaatkan sebagai kompos.
Dengan konsep produksi berbasis mutu dan orientasi ekspor yang jelas, Kebun Jane Belu terus memperkuat posisinya sebagai model pertanian modern di kawasan perbatasan NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









