narasitimor.com || Pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun bendahara desa dalam proses pelaksanaannya.
Dugaan tersebut bahwa Pengelolaan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) Tahap II, serta Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 disebut dilakukan tanpa melibatkan TPK dan bendahara desa dalam kegiatan pembangunan fisik.
Pekerjaan fisik yang dimaksud meliputi pembangunan sarana air bersih berupa instalasi jaringan perpipaan serta pembangunan tiga unit bak Hidran Umum (HU) yang diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Lorotolus.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (10/3/2026) menyebutkan bahwa proyek tersebut mencakup pembangunan tiga bak penampung air dan pemasangan jaringan perpipaan untuk mendukung distribusi air bersih bagi warga setempat.
Namun dalam proses pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga tidak melibatkan TPK yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan fisik di tingkat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









