Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Desa Maktihan Desak Kades Segera Daftarkan Tanah Lewat PTSL 2026 ke BPN

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Salah satu warga, Afon Nahak

NARASITIMOR.COM || Warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mendesak Pejabat Sementara Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, S.T., segera menindaklanjuti rekomendasi pendaftaran tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 ke Kantor Pertanahan (BPN).

Baca Juga :  Viral! Siswi SMP di Desa Hane Berani Bongkar Kondisi Jalan Rusak yang Memprihatinkan

Desakan ini muncul karena sebagian besar masyarakat Desa Maktihan hingga kini masih memegang alas hak berupa girik, letter C, dan surat warisan yang belum memiliki sertifikat resmi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu warga, Afon Nahak, menyampaikan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak Gempa, Apoteker Tanggap Bencana Ende Salurkan Sembako di Pulau Ende

“Kami minta Pak Kades jangan tunda lagi. PTSL ini gratis biaya sertifikatnya dari negara. Kalau desa tidak menyusulkan sekarang, kuota 2026 bisa hangus,” tegas Afon.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti Program MINGGAR

Menurutnya, pendaftaran tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga dapat menghindari sengketa lahan sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan