Ia menilai pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penghubung antara masyarakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam mekanisme PTSL, warga tidak dapat mengurus secara mandiri, melainkan harus melalui pemerintah desa.
Secara hukum, kewajiban pemerintah dalam pendaftaran tanah telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa PTSL merupakan program pendaftaran tanah massal berbasis desa, sementara Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 menetapkan PTSL sebagai Program Strategis Nasional.
“Artinya, pemerintah desa wajib mendukung program ini. Jika tidak, maka berpotensi menghambat program nasional,” tambah Afon.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









