Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Desa Maktihan Desak Kades Segera Daftarkan Tanah Lewat PTSL 2026 ke BPN

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Salah satu warga, Afon Nahak

Ia menilai pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penghubung antara masyarakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam mekanisme PTSL, warga tidak dapat mengurus secara mandiri, melainkan harus melalui pemerintah desa.

Secara hukum, kewajiban pemerintah dalam pendaftaran tanah telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Baca Juga :  Ajak Warga Tunjukkan Solidaritas, GMNI Kupang Galang Dana untuk Korban Gempa Flores Timur

Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa PTSL merupakan program pendaftaran tanah massal berbasis desa, sementara Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 menetapkan PTSL sebagai Program Strategis Nasional.

Baca Juga :  Wujud Komitmen Membangun Ekonomi Berbelas Kasih, Kopdit Pintu Air Cabang Betun Gelar RAT Tahun Buku 2025

“Artinya, pemerintah desa wajib mendukung program ini. Jika tidak, maka berpotensi menghambat program nasional,” tambah Afon.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan