Selain itu, bendahara desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan administrasi keuangan desa juga disebut tidak dilibatkan dalam proses penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan dana desa yang mengharuskan adanya keterlibatan TPK sebagai pelaksana kegiatan serta bendahara desa dalam pengelolaan administrasi keuangan.
“Seharusnya setiap kegiatan fisik desa dikelola oleh TPK dan bendahara desa untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkap Perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak dilibatkannya TPK dan bendahara desa dalam pekerjaan pembangunan tiga unit bak air dan instalasi perpipaan di Desa Lorotolus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









