Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2025 di Desa Lorotolus Tidak Libatkan TPK dan Bendahara

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Penjabat Desa

Selain itu, bendahara desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan administrasi keuangan desa juga disebut tidak dilibatkan dalam proses penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan dana desa yang mengharuskan adanya keterlibatan TPK sebagai pelaksana kegiatan serta bendahara desa dalam pengelolaan administrasi keuangan.

“Seharusnya setiap kegiatan fisik desa dikelola oleh TPK dan bendahara desa untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkap Perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Ruas Jalan Halilulik dan Teun Rampung, Benny Chandradinata Apresiasi Proyek Rp17 Miliar APBN

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak dilibatkannya TPK dan bendahara desa dalam pekerjaan pembangunan tiga unit bak air dan instalasi perpipaan di Desa Lorotolus.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan