Pendataan tersebut bertujuan untuk memastikan program Balik Tanah Gratis benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Laurens Bere menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak memanfaatkan lahan yang telah dibalik secara gratis akan diberikan teguran. Jika tetap tidak diindahkan, maka akan diberlakukan sanksi berupa blacklist.
“Penyuluh akan mendata masyarakat yang tidak memanfaatkan lahan yang sudah dibalik secara gratis dan kita akan beri teguran serta blacklist mereka, sehingga ke depan lahan mereka tidak diolah lagi,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar anggaran daerah yang telah digunakan untuk program tersebut tidak terbuang sia-sia dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dinas Pertanian juga meminta peran aktif kepala desa dan kepala dusun dalam melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. Menurut Laurens, keberhasilan program tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas, tetapi juga pemerintah desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









