narasitimor.com || Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt memimpin dialog bersama Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT.
Gubernur Melki didampingi enam pimpinan perangkat daerah yakni, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, S.H., M.Hum, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Billy Oemboe Wanda, SP, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, M.Kes, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid, S.Pi., M.Si dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, SE mendengar penyampaian usul dan isi hati PPPK.
“Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 Kabupaten. Kita lewat zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung, apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespon UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam dialog yang berlangsung secara virtual, Kamis, 5 Maret 2026.
Gubernur NTT menegaskan, nasib PPPK bukanlah diskusi di bawah meja melainkan harus terbuka di hadapan publik.
“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik?, biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









