Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasib PPPK Harus Transparan, Gubernur Melki : Bukan Diskusi di Bawah Meja

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Gubernur Melki Pimpin Dialog Bersama PPPK se-NTT

Sementara itu PPPK lainnya, Nikodemus Eksol Nura dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku kecewa dengan wacana tersebut.

“Kami sekarang bimbang. Kami mau ke sekolah mengajar, sudah tidak fokus lagi sejak kami dengar berita tentang 9.000 PPPK mau dirumahkan. Kami di sekolah ini 2 guru matematika, keduanya PPPK. Kalau kami di rumahkan siapa yang akan mengajar?. Harapan kami bapak bisa berkontribusi di pusat untuk revisi undang-undang tersebut,” pintanya.

Adapun kabar yang beredar tentang 9.000 PPPK akan dirumahkan merupakan dampak dari Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD .

Baca Juga :  Bangun NTT Berbasis Riset, 32 ASN Peneliti Dilibatkan dalam Tim Pembangunan

Pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun 2027, atau lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Saat ini belanja pegawai Provinsi NTT tahun 2026 sebesar 40,29 persen. Jika APBD Tahun Anggaran (TA). 2026 dianggap sebagai baseline, dan ketentuan belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen, maka alokasi belanja pegawai pada TA. 2027 harus sebesar Rp1.594.115.438.423,- (dengan asumsi belanja pegawai TA. 2027 sama dengan belanja pegawai TA. 2026 sebesar Rp2.140.992.419.116,-).

Baca Juga :  Bangun Ekonomi Kerakyatan, Gubernur NTT Sinkronkan Program Pusat dan Daerah

Artinya, belanja pegawai pada TA. 2027 akan berkurang sebesar Rp. 546.836.980.693, akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK yang ada saat ini.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan