NARASITIMOR.COM || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April bukan sekadar penutup perkara pidana.
Putusan ini menjadi penanda kuat atas kegagalan mendasar negara dalam mengelola konflik antara kawasan konservasi dan ruang hidup masyarakat adat.
Jika ditelusuri dari awal, kasus ini memperlihatkan persoalan serius dalam konstruksi hukum yang digunakan.
Yohanes Flori ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas BBKSDA Ruteng saat membangun rumah di Lok Pahar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









