Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Buka Layanan Asistensi SPT di Hari Libur

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Suasana pelayanan di Kantor Pajak Pratama Kupang

narasitimor.com || Dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP, KPP Pratama Kupang membuka layanan khusus asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada akhir pekan.

Layanan ini dimulai pada Sabtu, 28 Februari 2026, dan akan dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu selama bulan Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pembukaan loket layanan akhir pekan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Wujud Komitmen Membangun Ekonomi Berbelas Kasih, Kopdit Pintu Air Cabang Betun Gelar RAT Tahun Buku 2025

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh instansi diminta memastikan pegawainya melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.

Tahun ini terdapat perubahan mekanisme pelaporan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui laman Coretax DJP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan