narasitimor.com || Dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP, KPP Pratama Kupang membuka layanan khusus asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada akhir pekan.
Layanan ini dimulai pada Sabtu, 28 Februari 2026, dan akan dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu selama bulan Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembukaan loket layanan akhir pekan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh instansi diminta memastikan pegawainya melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Tahun ini terdapat perubahan mekanisme pelaporan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui laman Coretax DJP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








