Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Buka Layanan Asistensi SPT di Hari Libur

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Suasana pelayanan di Kantor Pajak Pratama Kupang

Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan telah mengaktivasi akun Coretax, memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta memperoleh Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara instansi masing-masing.

Percepatan pelaporan ini dilakukan guna meminimalkan potensi gangguan sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2026.

Hingga 27 Februari 2026, tercatat sebanyak 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Bank NTT Sukses Gelar Customer Gathering 2026 di Kota Kupang

Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong Aparatur Negara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026.

Baca Juga :  Tesar Gerans Sebut Mantan GM Kopdit Swasti Sari Pernah Minta Penghargaan Pensiun Berdasarkan Total Aset

Aparatur Negara diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan