Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan telah mengaktivasi akun Coretax, memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta memperoleh Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara instansi masing-masing.
Percepatan pelaporan ini dilakukan guna meminimalkan potensi gangguan sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2026.
Hingga 27 Februari 2026, tercatat sebanyak 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong Aparatur Negara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026.
Aparatur Negara diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









