Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, serta mitra pembangunan dan LSM.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025/2026 untuk mendukung penanganan stunting.
Ia menambahkan bahwa angka kemiskinan ekstrem di Sumba Barat menunjukkan tren penurunan yang cukup konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
“Berdasarkan data perkembangan beberapa tahun terakhir, persentase penduduk miskin di Kabupaten Sumba Barat menunjukkan tren penurunan yang cukup konsisten. Secara keseluruhan, dalam periode 2021–2025 terjadi penurunan tingkat kemiskinan sebesar 1,92 persen,” jelasnya.
Selain fokus pada penanganan kemiskinan dan stunting, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata, khususnya lewat penyelenggaraan berbagai event budaya yang melibatkan pelaku UMKM dan IKM. Upaya tersebut dinilai berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menilai kehadiran NTT Mart di Sumba Barat menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM dan IKM.
“Melalui program ini, produk-produk lokal hasil karya masyarakat dapat dipasarkan lebih luas,” ujarnya.
Bupati Yohanes Dade juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur beserta tim percepatan pembangunan yang memberikan motivasi dan dorongan bagi masyarakat Sumba Barat untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
Usai pertemuan bersama para pemangku kepentingan, Gubernur bersama rombongan juga menyempatkan diri berbelanja produk lokal di NTT Mart by Dekranasda Sumba Barat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
