“Pengembangan menuju grup holding company koperasi diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi bagi anggota. Hal ini tentu membutuhkan kerja sama dan komitmen kuat dari seluruh elemen koperasi,” ujar Yakobus.
Tokoh penggerak koperasi Romanus Woga dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa RAT merupakan momentum penting untuk menilai perjalanan koperasi sekaligus mempersiapkan kader-kader baru yang akan melanjutkan gerakan koperasi di masa depan.
“Kita harus menjawab pertanyaan mendasar: mengapa kita menjadi anggota Kopdit Pintu Air? Jangan hanya menjadi anggota pasif. Kita harus menjadi penggerak yang menjaga budaya hidup sederhana, kerja sama, dan solidaritas,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan apresiasi atas peran KSP Kopdit Pintu Air yang dinilai telah menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, tidak hanya di NTT tetapi juga di tingkat nasional.
Dukungan terhadap penguatan koperasi juga datang dari pemerintah pusat. Sambutan Menteri Koperasi Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menegaskan bahwa koperasi tetap menjadi soko guru perekonomian nasional.
Saat ini, Kementerian Koperasi tengah menjalankan tiga agenda utama, yaitu rebranding koperasi, digitalisasi koperasi, serta pembaruan tata kelola koperasi.
Pemerintah juga mendorong koperasi besar seperti Kopdit Pintu Air untuk menjadi mentor bagi pengembangan koperasi lain di Indonesia, termasuk Koperasi Merah Putih.
Dengan kekuatan solidaritas anggota serta tata kelola yang terus diperkuat, KSP Kopdit Pintu Air diharapkan tetap menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus membuka jalan bagi terwujudnya NTT yang sehat, maju, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
