Untuk mempermudah layanan, orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Persyaratan yang dibutuhkan meliputi foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.
Namun, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas 28 hari, maka iuran JKN akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi hingga lansia.
Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan seluruh peserta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





