Sementara itu, Ketua PHBI Kota Kupang, Bustaman, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa Pawai Takbiran tahun ini mengusung tema “Kasih di Hari yang Fitri”, yang tidak hanya dimaknai sebagai kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa, tetapi juga sebagai momentum memperkuat kasih sayang, persaudaraan, serta semangat saling memaafkan di tengah masyarakat yang majemuk.
Ia menegaskan bahwa semangat tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kerukunan dan harmoni sosial di Kota Kupang.
Atas nama panitia, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kota Kupang, Forkopimda, serta para pemuda lintas gereja yang telah berpartisipasi, termasuk dalam pemasangan spanduk ucapan Idul Fitri di sejumlah gereja yang dilalui peserta pawai.
Bustaman juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai organisasi kemasyarakatan dan elemen pemuda yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Kupang Bertakbir Season 3 Tahun 2026.
Ia turut menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan masih terdapat kekurangan, seraya mengajak semua pihak untuk mengambil nilai-nilai positif dari kegiatan tersebut dan terus menjaga semangat kebersamaan.
Pawai Takbiran Kupang Bertakbir Season 3 diikuti sekitar 5.000 peserta dan dilepas secara resmi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam pelaksanaannya, peserta juga membagikan bingkisan Idul Fitri ke setiap gereja yang dilalui sebagai simbol nyata keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Kupang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, unsur Forkopimda tingkat provinsi dan Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Ketua PHBI Kota Kupang Bustaman, S.STP., M.M., Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Kupang H. Ali Muddin, tokoh lintas agama, serta masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









