Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan inovasi kebijakan Pemerintah Kota Kupang berupa pengalokasian pagu indikatif sebesar Rp500 juta untuk setiap kelurahan.
Alokasi ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk program pembangunan yang nilainya setara dan dapat dipilih sesuai kebutuhan prioritas masyarakat.
Menurutnya, program tetap berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun kelurahan diberikan kewenangan menentukan jenis program prioritas hingga mencapai nilai pagu yang telah ditetapkan.
“Dengan skema ini, setiap kelurahan memiliki kepastian alokasi program. Usulan masyarakat tidak lagi sekadar daftar aspirasi, tetapi menjadi dasar penyusunan program yang terukur dan dapat direalisasikan,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan pagu indikatif tersebut menjadi solusi atas persoalan klasik dalam perencanaan pembangunan, di mana banyak usulan masyarakat yang kerap tidak terakomodasi atau tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Melalui pendekatan ini, perencanaan diharapkan menjadi lebih pasti, terarah, dan berbasis kebutuhan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
