Mengakhiri sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jemaat.
“Selamat ulang tahun ke-36 Jemaat GMIT Kaisarea. Teruslah menjadi terang dan berkat bagi Kota Kupang,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat GMIT Kaisarea BTN Kolhua, Pdt. Aleida Y. Salean-Sola, menyampaikan bahwa usia 36 tahun merupakan proses pertumbuhan menuju kedewasaan dalam pelayanan. Meski tergolong lebih muda dibanding jemaat lain di Kota Kupang, pihaknya tetap setia menjalankan panggilan pelayanan sesuai tema HUT: setia dalam perjalanan dan teguh dalam pengharapan.
Ia menegaskan, selama 36 tahun jemaat terus mensyukuri penyertaan Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja melalui berbagai bentuk pelayanan, baik internal maupun eksternal.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam pelayanan Koinonia, Marturia, Liturgia, dan Diakonia, serta berbagai program seperti UPP, BPP, rayon, kategorian, pelayanan radio, pendidikan taman kanak-kanak, kemitraan dengan jemaat pedesaan, hingga pengembangan layanan kesehatan yang diarahkan menjadi klinik.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelayan dan jemaat yang telah berkontribusi sejak awal berdirinya jemaat, termasuk para pendeta yang pernah dan sedang melayani, serta panitia dari Rayon Yegar Sahaduta yang mengoordinir rangkaian kegiatan HUT ke-36.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Kupang beserta jajaran atas kehadiran dan dukungan yang diberikan, seraya berharap sinergi antara gereja dan pemerintah terus terjalin demi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Jemaat GMIT Kaisarea BTN Kolhua, Pdt. Aleida Y. Salean-Sola, S.Th., Wakil Ketua Majelis Pdt. Stefanus Pandie, S.Th., Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesra Hengky C. Malelak, S.STP., M.M., para kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









