3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, terkena PHK, atau ingin meningkatkan keterampilan
5. Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala desa, maupun direksi BUMN/BUMD
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menerima bantuan
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









