NARASITIMOR.COM || Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2026 resmi memasuki tahap awal setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengirimkan surat kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengajukan kebutuhan formasi.
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 12 Maret 2026 tersebut menetapkan batas waktu pengusulan formasi hingga 31 Maret 2026. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses seleksi CPNS 2026 meskipun pengumuman resmi belum disampaikan ke publik.
Setiap tahun, sekitar 160 ribu hingga 166 ribu aparatur sipil negara memasuki masa pensiun. Kondisi ini membuat kebutuhan regenerasi ASN menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Namun, pemerintah tetap menerapkan kebijakan zero growth dalam pengadaan pegawai. Artinya, jumlah ASN tidak akan bertambah signifikan kecuali untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pengusulan formasi tidak hanya didasarkan pada kekosongan jabatan, tetapi juga harus selaras dengan program strategis nasional. Instansi diminta mengajukan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis kinerja dan kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan internal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









