Indeks

Polemik Gaji Nakes PPPK Rp300 Ribu di Alor : Cermin Rapuhnya Fiskal Daerah dan PR Besar PAD

Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Oleh : Teguh Lamentur Takalapeta,M.Fil(ketua cabang gmki Yogyakarta periode 2022-2024,ketua bidang OKK GAMKI.DIY periode 2024-2027)

Kedua, batas upah minimum transisi: Pemerintah harus menetapkan ambang batas kewajaran, misalnya kembali ke kisaran Rp600.000 hingga Rp1 juta sebelum formula yang lebih permanen ditemukan.

Ketiga, efisiensi belanja tidak produktif: Pemda diminta memangkas anggaran perjalanan dinas atau kegiatan seremonial, dan memprioritaskan anggaran untuk sektor esensial seperti kesehatan.

Keempat, intervensi pusat: Pemerintah pusat diminta tidak hanya melempar aturan PPPK Paruh Waktu ke daerah tanpa dukungan fiskal transisi yang memadai.

Lebih jauh, polemik ini menjadi cermin dari stagnasi ekonomi daerah selama lebih dari dua dekade otonomi daerah. Teguh memetakan jejak kebijakan tiga bupati terakhir.

Pertama, era Bupati Ansgerius Takalapeta : Berhasil membangun fondasi ekonomi berbasis desa, pertanian, kelautan, dan penguatan kelembagaan, namun gagal mengubahnya menjadi penerimaan fiskal (PAD).

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan Teguh Lamentur Takalapeta,M.Fil(ketua cabang gmki Yogyakarta periode 2022-2024,ketua bidang OKK GAMKI.DIY periode 2024-2027). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Teguh Lamentur Takalapeta,M.Fil(ketua cabang gmki Yogyakarta periode 2022-2024,ketua bidang OKK GAMKI.DIY periode 2024-2027).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version