Kedua, batas upah minimum transisi: Pemerintah harus menetapkan ambang batas kewajaran, misalnya kembali ke kisaran Rp600.000 hingga Rp1 juta sebelum formula yang lebih permanen ditemukan.
Ketiga, efisiensi belanja tidak produktif: Pemda diminta memangkas anggaran perjalanan dinas atau kegiatan seremonial, dan memprioritaskan anggaran untuk sektor esensial seperti kesehatan.
Keempat, intervensi pusat: Pemerintah pusat diminta tidak hanya melempar aturan PPPK Paruh Waktu ke daerah tanpa dukungan fiskal transisi yang memadai.
Lebih jauh, polemik ini menjadi cermin dari stagnasi ekonomi daerah selama lebih dari dua dekade otonomi daerah. Teguh memetakan jejak kebijakan tiga bupati terakhir.
Pertama, era Bupati Ansgerius Takalapeta : Berhasil membangun fondasi ekonomi berbasis desa, pertanian, kelautan, dan penguatan kelembagaan, namun gagal mengubahnya menjadi penerimaan fiskal (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
