NARASITIMOR.COM || Pelaksanaan ujian kesetaraan pendidikan non formal di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi selesai.
Penentuan kelulusan peserta warga belajar kini sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penyelenggara yang telah terakreditasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Apris Adrian Manafe, SE, M.Si melalui Kepala Seksi Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), Elen Tahun di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kelulusan pendidikan non formal, khususnya Program Kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA, ditentukan langsung oleh satuan pendidikan seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang telah terakreditasi.
“Kelulusan didasarkan pada hasil ujian akhir dan evaluasi peserta warga belajar yang dilakukan oleh lembaga tersebut, bukan semata-mata ujian nasional,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
